Saturday, August 16, 2008

Indonesia Sang Pembajak

Sekali lagi negara ini dipermalukan di tingkat internasional karena ulah pembajak musik. Berdasarkan laporan tahunan terbaru federasi industri rekaman dunia, IFPI [ International Federation of the Phonographic Industry], Indonesia masih berada dalam daftar 10 Priority Countries pembajakan musik di seluruh dunia bersama Brazil, Kanada, Yunani, Korea Selatan, Cina, Italia, Meksiko, Rusia dan Spanyol. Indonesia mempertahankan prestasi berdasarkan tiga kriteria: rendahnya tingkat keseriusan pemerintah dalam memberantas pembajakan, mewabahnya trend lokal pembajakan dan pentingnya pasar musik legal Indonesia di mata dunia [Versi IFPI tahun 2004 pasar musik kita peringkat ke-33 di dunia]. Laporan tersebut menyebutkan bahwa tingkat pembajakan rekaman fisikal [CD, kaset, DVD, VCD] telah mencapai level akut, 88%! Ini berarti hanya 12% saja produk rekaman legal yang beredar di seluruh Indonesia. Diperkirakan sepanjang tahun 2005 jumlah rekaman fisikal bajakan yang beredar di Indonesia telah mencapai lebih dari 170 juta keping dan negara telah dirugikan sedikitnya US$ 70 juta atau Rp 630 milyar. Menurut IFPI, ada 40 pabrik perekam CD di seluruh Indonesia namun hanya 24 pabrik saja yang terdaftar secara resmi di Kementerian Perindustrian. Aparat kepolisian dinilai sering tidak berkoordinasi dengan pihak industri rekaman saat melakukan razia bajakan sementara pemerintah juga dianggap lamban dalam menanggulangi pelanggaran berat hak cipta ini. Pembajakan musik tahun lalu menurut IFPI mengalami kemajuan karena produk bajakan Indonesia telah mulai diekspor ke benua kangguru, Australia . Setelah dituduh menjadi sarang teroris maka bertambahlah predikat Indonesia: Sarang pembajak!

No comments: